Kenaikan Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang menduduki
jabatan fungsional dalam peraturan tunjangan kinerja MA terbaru,
penentuan job grade-nya lebih jelas dibandingkan peraturan Ketua MA No
70 Tahun 2008.
Dalam peraturan tersebut jabatan fungsional hanya dibedakan
berdasarkan jenjang fungsionalnya seperti Fungsional Utama, Madya an
seterusnya. Namun dalam KMA no 128 Tahun 2014, selain jenjang fungsional
juga memperhatikan jenis jabatannya sesuai beban kerja.
Namun yang paling penting tunjangan kinerja naik, sebagai contoh
jabatan fungsional Pertama (Widyaiswara, Dokter Umum/Dokter Gigi,
Auditor) besaran tunjangan Rp 6.501.000, naik 55% dari sebelumnya Rp4.200.000. Namun secara umum persentase kenaikan tunjangan kinerja pejabat fungsional relatif lebih kecil dibandingkan pejabat struktural dan pegawai peradilan.
Auditor) besaran tunjangan Rp 6.501.000, naik 55% dari sebelumnya Rp4.200.000. Namun secara umum persentase kenaikan tunjangan kinerja pejabat fungsional relatif lebih kecil dibandingkan pejabat struktural dan pegawai peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar