Ardani Finance...menyiapkan fasilitas kredit untuk menbantu mewujudkan impian anda menjadi nyata hari ini juga tanpa menunggu esok...

Rabu, 20 Juli 2011

Remunerasi Kejaksaan

Akhirnya Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan telah terbit per tanggal 12 Juli 2011. Dalam Perpres No 41 Tahun 2011 tersebut terdapat 18 Kelas Jabatan /grade dengan besaran tunjangan kinerja terendah sebesar Rp 1.645.000.
Ada beberapa point penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:
  • Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011
  • Pajak penghasian dibebankan kepada APBN TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel.
  • Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Jaksa Agung.
Berikut Tabel Remunerasi Kejaksaan :

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
1 18 25.739.000
2 17 19.360.000
3 16 14.131.000
4 15 10.315.000
5 14 7.529.000
6 13 6.023.000
7 12 4.819.000
8 11 3.855.000
9 10 3.352.000
10 9 2.915.000
11 8 2.535.000
12 7 2.304.000
13 6 2.095.000
14 5 1.904.000
15 4 1.814.000
16 3 1.727.000
17 2 1.645.000
18 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar