Ardani Finance...menyiapkan fasilitas kredit untuk menbantu mewujudkan impian anda menjadi nyata hari ini juga tanpa menunggu esok...

Rabu, 20 Juli 2011

Gaji Pokok PNS 2011

Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.
Update 16/3. Dirjen Perbendaharaan sudah menerbitkan SE/09/PB/2011 sebagai juknis pembayarannya.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2011
Golongan I dan II
Gol III dan IV

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar