Ardani Finance...menyiapkan fasilitas kredit untuk menbantu mewujudkan impian anda menjadi nyata hari ini juga tanpa menunggu esok...

Rabu, 20 Juli 2011

Tabel Remunerasi KPK

Sebenarnya KPK sebagai Lembaga pemerintah yang pertama kali menerapkan sistem penggajian yang  berbasis kinerja dengan menganut sistem time shift, artinya jajaran KPK digaji berdasarkan kinerja anggota-anggotanya, sehingga gaji yang diterima pegawai di KPK tidak sama. Ukuran gaji yang diterima waktu itu (th 2004) jauh lebih besar dari yang diterima pegawai di lembaga pemerintah lainnya.  Gaji yang diterima KPK merupakan jumlah kotor, yang berarti belum dipotong Pajak Penghasilan. Selain itu anggota KPK juga tidak menerima tunjangan – tunjangan seperti PNS biasa.
Berdasarkan Kep Menkeu dengan nomor:  S-443/MK.02/2004 tanggal 29 Desember 2004 kepada KPK diberikan yang namanya porsekot gaji atau tunjangan. Berikut Tabelnya :
No Jabatan Tunjangan
1 Pimpinan                                                                                36,783,000   
2 Wakil Ketua 34,521,000
3 Penasehat/ Sekjen/Deputi/ Staf Ahli 22,000,000
4 Direktur/ Kepala Biro / Tenaga Fungsional 18,000,000
5 Ka bag / Tenaga Fungsional Administrasi 8,000,000
6 Pegawai Non jabatan 4,000,000
7 Pegawai Pendukung 3,000,000
Tapi melalui Keputusan Ketua KPK No: Kep90/KPK/XII/2004 jumlah tunjangan yang diterima anggota/pegawai KPK diubah menjadi setinggi-tingginya Rp 46 000 000 dan serendah-rendahnya Rp 2 641 644, sehingga seorang ketua KPK bisa menerima penghasilan perbulan mencapai Rp 62 Juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar